Menyongsong pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang mengacu pada perkembangan peraturan perundangan-undangan terkini, Tim Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kecamatan Kauman bergerak cepat melakukan kegiatan pembekalan bagi Bendahara PTPKD se Kecamatan kauman

Bertempat di Kantor Kecamatan Kauman, kegiatan yang dilaksanakan pada 19 September 2015 ini diikuti 16 orang bendahara PTPKD se Kecamatan Kauman. Materi Kegiatan yang disampaikan antara lain Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; serta diakhir kegiatan dilakukan praktek simulasi penatausahaan kegiatan.

Diharapkan melalui kegiatan pembekalan ini para bendahara PTPKD memahami gambaran umum pengelolaan keuangan desa, mengetahui dan memahami  proses administrasi yang harus dilaksanakan dalam rangka penatausahaan pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif , tertib dan disiplin.