Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kauman  berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsii Kecamatan Kabupaten Ponorogo adalah :

1.        Tugas dan Fungsi Camat adalah :

Tugas :

a.      Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, meliputi :

1.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;

2.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;

3.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang –          undangan ;

4.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan   umum ;

5.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;

6.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;

7.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

b.      Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Fungsi :

a.      Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan ;

b.      Pelaksanaan tugas – tugas pembinaan wilayah ;

c.   Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya ;

d.    Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya ;

e.      Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;

f.        Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati ;

g.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

2.        Tugas dan Fungsi Sekretariat  Kecamatan adalah :

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strategis kecamatan, evaluasi  dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.

Fungsi :

a.      Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas – tugas Seksi secara terpadu ;

b.      Pelaksanaan tugas pelayanan administratif ;

c.       Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan :

d.      Pengelolaan administrasikeuangan dan gaji pegawai :

e.      Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan ;

f.        Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor ;

g.      Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas ;

h.      Penyusunan data statistik dan pelaporan ;

i.        Pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan ;

j.        Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.


3.        Tugas dan Fungsi Seksi Tata Pemerintahan adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa / kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan.

Fungsi :

a.      Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;

b.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan / atau kelurahan ;

c.       Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa ;

d.   Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, penggangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya ;

e.     Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan ;

f.        Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi ;

g.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;

h.      Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan ;

i.        Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

4.        Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Fungsi :

a.      Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;

b.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan da perkreditan rakyat ;

c.       Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum ;

d.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat ;

e.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi ;

f.        Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan ;

g.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan      hidup ;

h.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;

i.        Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat ;

j.        Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

5.        Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

Fungsi :

a.      Pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa , perlindungan dan ketertiban masyarakat :

b.  Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;

c.       Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain ( POLRI dan TNI ) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;

d.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan ;

e.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idioloinegara dan kesatuan bangsa ;

f.        Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;

g.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemilihan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;

h.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;

i.        Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban ;

j.        Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana ;

k.       Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat ;

l.        Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum ;

m.    Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

6.        Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi :

a.   Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;

b.Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;

c.Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;

d.      Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;

e.Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;

f.        Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;

g.    Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.