Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kauman berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsii Kecamatan Kabupaten Ponorogo adalah :
1. Tugas dan Fungsi Camat adalah :
Tugas :
a. Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, meliputi :
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Fungsi :
a. Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan ;
b. Pelaksanaan tugas – tugas pembinaan wilayah ;
c. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya ;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya ;
e. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;
f. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati ;
g. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
2. Tugas dan Fungsi Sekretariat Kecamatan adalah :
Tugas :
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strategis kecamatan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas – tugas Seksi secara terpadu ;
b. Pelaksanaan tugas pelayanan administratif ;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan :
d. Pengelolaan administrasikeuangan dan gaji pegawai :
e. Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan ;
f. Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor ;
g. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas ;
h. Penyusunan data statistik dan pelaporan ;
i. Pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan ;
j. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3. Tugas dan Fungsi Seksi Tata Pemerintahan adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa / kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan.
Fungsi :
a. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan / atau kelurahan ;
c. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa ;
d. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, penggangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya ;
e. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan ;
f. Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi ;
g. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
h. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan ;
i. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
4. Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi :
a. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan da perkreditan rakyat ;
c. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum ;
d. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat ;
e. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi ;
f. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan ;
g. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup ;
h. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;
i. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat ;
j. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
5. Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa , perlindungan dan ketertiban masyarakat :
b. Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
c. Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain ( POLRI dan TNI ) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
d. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan ;
e. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idioloinegara dan kesatuan bangsa ;
f. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;
g. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemilihan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;
h. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;
i. Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban ;
j. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana ;
k. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat ;
l. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
m. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
6. Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
a. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
b.Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;
c.Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;
d. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;
e.Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
g. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.