LAYANAN PUBLIK
LAYANAN PUBLIK KECAMATAN KAUMAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Camat Kauman nomor 4 tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
- Penerbitan Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
- Penerbitan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
- Penandatanganan Surat Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
- Penerbitan Surat Dispensasi Nikah
- Penerbitan Surat Keputusan Camat Kauman tentang Ijin Mendirikan Bangunan
- Penerbitan Surat Rekomendasi Penggunaan Gedung Olah Raga dan Seni Bantarangin
- Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Legalisasi Surat Keterangan Lainnya
