Dalam rangka mewujudkan  tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kependudukan warga masyarakat Kecamatan Kauman, UPTD Dukcapil Kecamatan Kauman menyelenggarakan kegiatan Pemanggilan Ulang Perekaman E-KTP

Kegiatan yang dimulai tanggal 16 September 2015 sampai dengan 16 Nopember 2015, dilaksanakan pada kantor  UPTD Dukcapil Kecamatan Kauman ini menargetkan perekaman data atas 4.993 penduduk yang tersebar di 16 desa se Kecamatan Kauman. Dengan kemampuan perekaman data 50 sampai dengan 70 orang per hari diharapkan kegiatan ini mampu selesai dalam waktu kurang dari satu bulan.

Untuk kelancaran dan tertib pelaksanaannya kepada seluruh warga masyarakat dapatnya hadir sesuai waktu perekaman  yang telah dijadwalkan. Jadwal dimaksud sebelumnya telah disusun dan disampaikan melalui Kantor Desa masing masing.

Sumber : UPTD Dukcapil Kecamatan Kauman