Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan data pemilih sementara (DPS) untuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015. DPS ini bisa diakses langsung melalui website KPU.

website http://data.kpu.go.id/dps2015.php. Website ini bisa diakses melalui HP (handphone) dengan jaringan internet atau melalui komputer,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Peluncuran ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan KPU No 2 tahun 2015 dan PKPU No 4 tahun 2015 yang mewajibkan KPU mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis, selama 10 hari mulai 10-19 September 2015.

“Penetapan rekapitulasi di KPU tingkat kabupaten/kota diselenggarakan 1-2 September 2015, lalu tingkat provinsi pada 3 September 2015. Lalu kami di KPU pusat mengumpulkan berita acara dan merekapitulasi DPS pada 4-9 September 2015,” lanjut dia.

Dari 305 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, baru 283 berita acara yang dikirimkan. Sementara 22 KPU kabupaten/kota lainnya belum bisa mengirimkan data.

22 Kabupaten/kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1 kabupaten/kota, Maluku Utara 3 kabupaten/kota, Papua Barat 9 kabupaten/kota, dan sisanya di kabupaten/kota Papua.

“Dari 283 KPU kabupaten/kota ditetapkan 97.408.604 pemilih yang masuk dalam DPS, dengan rincian 48.800.967 laki-laki dan 48.607.637 perempuan,” jelas Husni. “Hanya yang sudah bisa diakses di website, yakni 95.835.320 pemilih. Sisanya akan di-update secara berkala,” pungkas Husni. (Ndy/Sun)

sumber : Liputan6.com